Manfaat
Peserta Jamsostek akan mendapatkan manfaat sebagai berikut :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)(untuk Peserta dan keluarga)
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Jaminan kecelakaan kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
JAMINAN KEMATIAN (JK)
Jaminan kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan Hari tua yang jumlahnya belum optimal
JAMINAN HARI TUA (JHT)
a. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung tenaga kerja
b. Kemanfaatan Jaminan hari tua sesuai iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK)
Jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat dasar diberikan kepada tenaga kerja dan keluarga maksimum 3 orang anak.
A. Pelayanan ( PPK Tingkat Pertama )
Tenaga kerja dan keluarganya berhak memperoleh pelayanan pada PPK tingkat pertama berupa pemeriksaan dan berobat jalan pada balai pengobatan umum/gigi yang dipilih dengan menunjukan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dan pastikan KPK masih berlaku serta peserta tidak menunggak membayar iuran.
B. Pelayanan (PPK Tingkat Lanjut)
Untuk dapat memperoleh pelayanan PPK tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari PPK tingkat pertama, pelayanan dimaksud berupa rawat inap dan tindakan medis yang diperlukan. Untuk pengambilan obat atau kaca mata dapat dilakukan pada apotik atau optik yang ditunjuk PT Jamsostek (Persero) berdasarkan rujukan resep dokter spesialis yang ditunjuk
Bagi yang memerlukan tindakan emergency (gawat darurat) bawalah KPK ke rumah sakit yang ditunjuk, dan tunjukanlah pada loket pendaftaran dan selanjutnya pasien akan diberikan perawatan segera, kriteria gawat darurat meliputi :
- kecelakaan yang bukan kecelakaan kerja
- serangan jantung
- asthma berat
- kejang demam/panas minimal 39 drajat Celcius
- perdarahan berat
- muntah berak disertai dehidrasi
- kehilangan kesadaran
- keadaan gelisah pada gangguan jiwa
- colic renal dan abdominal



